REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi amankan 148 anggota ormas Laskar Merah Putih karena menghalangi proses eksekusi lahan seluas 800 meter oleh petugas Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Eksekusi akan dilakukan di Jalan Tanjung Duren Raya Nomor 76 RT 01/05 Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Ormas tersebut menghalangi petugas yang sah dan melanggar Pasal 214 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (15/4).
Rikwanto mengatakan, massa diatur berbaris di depan pintu masuk sebanyak dua lapis menghadang eksekutor dari PN Jakarta Barat dan pintu masuk ditutup dengan kendaraan massa.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan tindakan represif dengan membubarkan dan mengamankan massa. Itu dilakukan setelah juru sita dan tim eksekutor dari PN Jakarta Barat membacakan surat keputusan eksekusi. Mereka melakukan perlawanan dengan mendorong tim eksekutor.
"Padahal beberapa kali sudah disomasi oleh Kapolsek Tanjung Duren," kata Rikwanto
Menurut Rikwanto tindakan ini merupakan usaha untuk menekan aksi premanisme. Apapun alasannya tidak benar melawan petugas. "Itu melanggar hukum," kata Rikwanto