REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang hakim dan tiga orang panitera di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST) yang digelar hari ini (16/4).
"Saksi diperiksa untuk tersangka ST dan TH (Toto Hutagalung), mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (16/4).
Johan memaparkan, enam orang saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu Ramlan Comel, Djodjo Djohari dan Pontian Mundir. Saksi lainnya yaitu Rina Pertiwi, merupakan mantan Wakil Panitera PN Bandung yang saat ini menjabat Panitera PN Cianjur. Kemudian, Susilo Nandang Bagio selaku panitera pengganti PN Bandung dan Ali Fardoni selaku Panitera Sekretaris PN Bandung.
Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Bandung dengan berkoordinasi dengan Kasat Sabhara Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi. Johan menyatakan, tak masalah jika pemeriksaan dilakukan di kantor polisi, bukan di KPK.
"Biasa kita memeriksa di Polres atau Polda, tidak apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono selaku penerima suap dan tiga tersangka, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung selaku pemberi suap.