Kamis 18 Apr 2013 19:08 WIB

Tanah yang Diincar Garindo Perkasa Merupakan Daerah Konservasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perolehan izin lokasi tanah 1 juta meter persegi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rupanya sebagian tanah tersebut merupakan wilayah konservasi.

"Sebagian ada juga yang jadi semacam daerah konservasi seperti hutan, artinya itu sumber resapan air," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4).

Johan memaparkan, tanah 1 juta meter persegi yang diincar PT Garindo Perkasa untuk pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) itu tidak hanya satu sertifikat kepemilikan. Selain ada yang menjadi daerah konservasi, ada juga tanah yang menjadi milik warga dan milik Perhutani.

Kepemilikan tanah yang berbeda-beda inilah yang kemudian jadi permasalahan dalam perolehan izin lokasi tanahnya. Maka itu, PT Garindo Perkasa melakukan modus suap kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher untuk memperlancar izin tersebut.

"Ini yang dipersoalkan tentang izin lokasi. Ada dokumen-dokumennya yang sudah disita penyidik," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement