REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Eyang Subur melaporkan artis Adi Bing Slamet ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah, yang ditemui di Mabes Polri Jakarta, Jumat.
Ramdhan mengatakan dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan bukti berupa video rekaman pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Adi Bing Slamet guna menguatkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Dia juga mengaku sebelumnya kliennya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, artis Adi Bing Slamet menuding Eyang Subur telah mengajarkan aliran sesat kepada para pengikutnya.
Subur juga dinilai melakukan tindakan guna-guna terhadap sejumlah orang dengan kekuatan gaibnya. Selain itu, Subur juga disebut-sebut kerap mengajarkan hal negatif, seperti mabuk-mabukan dan bermain judi togel.
Adi yang merasa menjadi korban akhirnya melaporkan Subur ke Komisi III DPR RI untuk meminta penegakan hukum atas tindakan mantan guru spiritualnya itu.
Berdasarkan aduan tersebut, anggota Komisi III merekomendasikan agar Subur dipanggil ke DPR guna dimintai keterangan atas tudingan tersebut. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mencapai keputusan final.