REPUBLIKA.CO.ID,Jaksa Agung Basrief Arief berharap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menyerahkan diri setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ''Sungguh baik kalau dia menyerahkan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh baik kalau dia seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat (19/4).
Ia mengatakan bukan berarti pihaknya tidak akan melakukan eksekusi dan berharap penuh agar Susno menyerahkan diri. "(eksekusi) sudahlah lebih cepat lebih baik," katanya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.