Senin 22 Apr 2013 15:36 WIB

MUI Belum Pernah Inventarisasi Praktik Perdukunan

Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet
Foto: infospesial.net
Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah menginventarisasi praktik-praktik perdukunan di Indonesia karena MUI bukan lembaga yang memiliki wewenang menindak.

"MUI memang belum menginventarisasi praktek-praktek perdukunan yang ada di Indonesia. Karena itu kalau masyarakat mengetahui langsung laporkan pada kita dan akan kita tindak lanjuti," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin.

Ma'ruf Amin menyatakan, MUI hanya bisa memberikan fatwa tapi tidak berwenang menindak. Maka itu proses selanjutnya akan diserahkan ke aparat berwajib yaitu kepolisian.

Sedangkan MUI hanya bisa memberikan pembinaan kepada mereka yang dianggap sudah menyimpang dari akidah agama.

Seperti Eyang Subur yang telah dinyatakan oleh MUI menyimpang dari akidah agama dan syariat Islam karena melakukan praktek perdukunan dan ramalan serta menikahi lebih dari empat perempuan.

MUI meminta Eyang Subur untuk bertaubat dan menceraikan istri kelima dan seterusnya. Selain itu, MUI bersedia untuk membina Eyang Subur kembali ke ajaran agama yang benar.

"Kita akan lihat apakah dia berubah, jika tetap membandel akan kita laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Ma'ruf.

Dipastikan prakik perdukunan masih cukup banyak di Indonesia selain Eyang Subur. Namun MUI tidak "menjemput bola" atau bersikap aktif sehingga harus ada laporan yang masuk mengenai mereka.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement