REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang.
"Tidak ada itu, tidak ada intervensi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).
Johan menambahkan penanganan kasus Anas di KPK sama seperti kasus-kasus korupsi dengan tersangka lainnya. KPK juga menganggap Anas seperti halnya warga negara lain yang sama di hadapan hukum.
Sejauh ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus Anas. Ia mengakui meski Anas belum juga diperiksa sebagai tersangka, namun kasusnya tidak akan berhenti.
"Jadi tidak ada intervensi, kasus Anas tetap berjalan di jalurnya," ujar Johan.