Rabu 24 Apr 2013 05:23 WIB

Edarkan dan Konsumsi Sabu, Guru Ini Ditangkap

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perilaku Rhd (47) sebagai seorang guru sungguh sangat tidak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak didiknya, ia yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pejagalan, Jakarta Utara, itu justru menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keruan saja, akibat ulah konyolnya itu oknum guru tersebut terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

 

Kapolsek Tamansari, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial Msl (37) dan AK (38) di Dewi Salon, Jl Rawa Bebek 22, RT 08/06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, pada hari Ahad(20/4), pukul 20.00.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan, dan pada hari yang sama pukul 22.00 di Jl Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, petugas berhasil menangkap Rhd yang ternyata oknum guru golongan 3D yang mengajar pada salah satu SDN di Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik, satu unit ponsel dan uang penjualan sabu ratusan ribu rupiah,” ujar AKBP Maulana Hamdan, seperti dilansir situs beritajakarta.

Belum tuntas sampai di situ, dari keterangan Rhd kemudian polisi juga berhasil menangkap bandar ganja berinisial BS (27) di kamar kosnya lantai II, Jl Gedong Panjang, No 48, Kelurahan Pekojan, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement