REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik peserta pemilu sudah bisa diakses di kanal milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ribuan nama bacaleg dari 77 dapil tersebut resmi diluncurkan di kanal www.kpu.go.id sejak pukuk 11.15 WIB, Rabu (24/4).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan langkah tersebut, ditujukan untuk memenuhi kecukupan informasi publik. Sehingga, publik sejak awal sudah mengetahui siapa saja bakal calon anggota legislatif yang akan dipilih pada pemilu legislatif 2014 nanti.
Dengan begitu, publik memiliki waktu cukup panjang untuk mencermati dan menilai. Apakah calon penghuni Senayan itu laik untuk dipilih.
KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni menegaskan, tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg.
Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.
Catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.