REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK menyebut mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mendapatkan suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Selain itu, jaksa mengungkap, LHI dijanjikan uang senilai Rp 40 miliar untuk kuota daging sapi impor,
Kuasa hukum dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juand Effendy, Denny Kailimang mengakui adanya aliran dana senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna. Akan tetapi, ia mengatakan, kedua kliennya memberikan uang itu untuk membantu safari dakwah PKS yang dilakukan Luthfi di Sumatera.
Denny pun justru mempertanyakan kesepakatan yang terjadi antara Ahmad, Elda, dan Luthfi. "Jadi apa komitmen di antara mereka, kami tidak tahu," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Karena itu, Denny mengatakan, kuasa hukum akan menguji bukti yang diajukan Jaksa KPK. Terutama menyoal hubungan antara Ahmad Fathanah, Elda Devianne dan Luthfi. Termasuk kaitannya dengan Menteri Pertanian, Suswono.
Dalam dakwaan jaksa, Luthfi sempat disebut memberikan jalan pertemuan bagi Maria dengan Suswono di Medan, 11 Januari lalu. Dalam pertemuan di Hotel Aryaduta itu, ada lima orang yang terlibat. Selain Luthfi, Maria, dan Suswono, ada juga Ahmad Fathanah dan Soewarso, yang merupakan orang dekat Suswono.