REPUBLIKA.CO.ID, YANGOON -- Pemerintah Myanmar mengampuni dan membebaskan 93 tahanan. Termasuk diantaranya 59 tahanan politik. Kebijakan ini diambil setelah setelah Uni Eropa mencabut embargo ekonomi. Presiden Thein Sein mengumumkannya melalui stasiun televisi Pemerintah, Rabu (24/4).
Namun banyak pihak meyakini masih ada ratusan tahanan politik yang berada di dalam jeruji besi. Selama ini Myanmar selalu membantah adanya tahanan politik diantaranya. Mereka mengklaim setiap warga negara mendapat hukuman penjara jika melanggar hukum yang berlaku.
Meski demikian, semenjak Pemerintah sipil lahir menggantikan junta militer dua tahun lalu sudah ratusan tahanan politik yang dibebaskan. Pada bulan Februari lalu, Thein Sein menunjuk 16 orang sebagai komite untuk meninjau kembali kasus-kasus narapidana.
Khususnya kasus yang teridentifikasi oleh kelompok oposisi sebagai narapidana yang memiliki 'hati nurani'. Namun masalahnya beberapa kasus sangatlah kompleks karena banyak juga yang terlibat pemboman dan kekerasan yang menganggu keamanan dan stabilitas negara.
Kelompok HAM mengatakan banyak warga Myanmar yang tak bersalah ditangkap dan mendapat hukuman berat. Padahal mereka tak melakukan hukuman sama sekali.Mantan narapidana yang kini menjadi anggota Komite Pemerintah, Ye Aung mengatakan sebanyak 59 tahanan politik berhasil dibebaskan.