REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha penangkapan bakal caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Susno Duadji di kediamannya di Bandung mendapat reaksi keras dari Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai usaha tim jaksa menangkap mantan Kabreskrim Mabes Polri itu tidak memiliki landasan hukum.
"Ini sudah Kelewatan tidak ada dasar eksekusi, ini keputusan batal demi hukum," kata Yusril ketika dihubungi wartawan, Rabu (24/4). Yusril menerangkan, surat edaran Jaksa Agung tidak bisa dijadikan dasar menangkap Susno.
Menurutnya, surat edara Jaksa Agung tidak memiliki kekuatan hukum. Penangkapan hanya bisa dilakukan lewat putusan hukum yang diatur undang-undang. "Hanya berdasarkan surat edaran Jaksa Agung. Apa kekuatan dari surat edaran," ujarnya.
Menurutnya, Partai Bulan Bintang telah menelaah secara mendalam kasus hukum Susno. Yusril menyatakan Susno diusung PBB sebagai caleg karena yakin tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menangkap Susno. "Jadi sejak awal bahas ini tidak bisa dieksekusi," kata Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap kepolisian tidak tinggal diam dengan upaya penangkapan Susno oleh kejaksaan. "Saya berharap reaksi dari polisi tidak benarkan eksekusi," ujarnya.