REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kuasa Hukum Susno Duadji, Yusril Izha Mahendra menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Susno Duadji cacat hukum. Menurut dia, pada putusan di pengadilan tingkat pertama dan kedua Susno divonis bersalah.
Baik Susno maupun kejaksaan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). ‘’MA menolak kasasi Susno dan kasasi jaksa. Dalam vonis MA tidak ada putusan lain. Karena itu eksekusi yang dilakukan kejaksaan ini cacat hukum,’’ujar dia.
Jika kejaksaan memaksakan diri melakukan eksekusi terhadap Susno, maka institusi hukum negara itu telah melanggar aturan. Karena melanggar aturan, kata dia, maka kejaksaan akan terancam sanksi.
Dari diskusi dengan tim jaksa, kata dia, terungkap bahwa eksekutor hanya menjalankan perintah atasan. Argument yang disampaikan jaksa ini jelas melanggar ketentuan. Sebab, kata dia, jaksa tidak boleh menjalankan perintah atasan, tetapi yang dijalnkan adalah perintah hukum.
‘’Dan perintah hukumnya kan sudah disampaikan MA. Beda dengan militer diamana mereka menjalankan perintah atasan. Kalau jaksa menjalankan perintah hukum atau undang-undang,’’kata dia.
Dikatakan Yusril, jika kejaksaan tidak yakin dengan putusan MA mengapa harus memaksakan diri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno. Alasan kejaksaan melakukan eksekusi, imbuh dia, juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung. Padahal, kata dia, surat edaran tersebut sifatnya hanya mengikat secara internal. ‘’Kalau merasa jaksa merasa ragu, mengapa harus dipaksakan (eksekusi),’’kata dia.
Yusril tidak mengetahui secara pasti sampai kapan Mabes Polri memberikan perlindungan terhadap Susno. Jika kemudian kejaksaan tetap melakukan upaya eksekusi, Polri harus bertindak karena eksekusi tersebut cacat hukum. ‘’tanpa harus melapor, Polri bisa langsung bertindak jika kejaksaan memaksakan eksekusi terhadap Pak Susno,’’tutur dia.