REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat melakukan perlindungan terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis menilai pihak kepolisian telah melakukan penistaan terhadap pengadilan atau contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. "Contempt of court, sayangkan kepolisian yang tidak kooperatif," kata Todung Mulya Lubis yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (25/4).
Todung menambahkan meski tidak ada penahanan namun hal itu sudah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan terhadap Susno dari Mahkamah Agung (MA), lanjutnya, sudah bersifat final.
Menurutnya, putusan tersebut tidak perlu untuk diperdebatkan. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk betul-betul menghormati putusan MA. Jika tetap menghalang-halangi eksekusi, maka Polri telah melakukan pelanggaran hukum.
"Saya bisa katakan (Polri) itu obstruction of justice atau penghalangan terhadap putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," tegasnya.