Sabtu 27 Apr 2013 14:41 WIB

Kompolnas: Putusan MA Multitafsir

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Kompolnas Baru (searah jarum jam) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yiatu Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua) Gamawan Fauzi, Adrianus Eliasta Meliala (anggota), Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali
Foto: Antara
Anggota Kompolnas Baru (searah jarum jam) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yiatu Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua) Gamawan Fauzi, Adrianus Eliasta Meliala (anggota), Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolsian Nasional (Kompolnas) menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji dinilai multitafsir.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MA multitafsir dalam artian mengambang. Seharusnya, MA memberikan keputusan pasti agar publik tidak melihat banyak tafsiran yang akhirnya menimbulkan kilahan dan pendapat. "Harus pasti putusannya," katanya, Sabtu (27/4)

Edi melanjutkan, Kejaksaan Agung juga diminta untuk terus melakukan kordinasi dengan Polri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno. Namun, ada yang perlu diperhatikan, sebagai warga negara Susno juga harus dihormati Hak Asasi Manusia (HAM)-nya.

Edi menegaskan kepada polisi sebagai aparat penegak hukum untuk ikut dalam proses eksekusinya. Polisi juga diminta untuk memberikan pelayanan dan pengamanan, jangan sampai malah menghalangi proses penegakan hukumnya. "Tidak boleh menghalangi-halangi karena polisi penegak hukum," katanya

Kompolnas juga mengingatkan kepada Polda Jawa Barat agar tidak memberikan perlindungan dan menghalangi proses eksekusi Susno Duadji. "Saya kira saya paham posisi Polda Jawa Barat sebagai tempat mengadu," kata Edi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement