REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur menangkap penimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan oli di wilayah itu.
Kepala Satreskrim Polres Gresik AKP Nur Hidayat di Gresik, Sabtu mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya praktik penimbunan solar dan oli oleh warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
"Setelah kami selidiki, kami menemukan tersangka Abdullah (35) yang merupakan warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik yang terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar dan oli," katanya.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian tidak menemukan kesulitan, sebab tersangka tidak mampu menunjukkan izin perniagaan BBM jenis solar dan oli yang dijual tersangka kepada para nelayan.
"Tersangka mendapatkan BBM itu dari sejumlah kapal yang lewat, atau istilahnya membeli dari barang 'kencingan' kapal, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke nelayan," ucapnya.
Dari tangan tersangka, Polres Gresik menyita barang bukti sebanyak delapan jerigen ukuran 30 liter atau total 134 liter minyak jenis solar, serta 140 liter minyak jenis oli.
"Di hadapan petugas, tersangka memang mengaku menjalani bisnis penimbunan BBM ilegal itu sejak dua bulan lalu dan membeli dari kapal yang lewat, lalu menjualnya sendiri," katanya.
Selain itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap jerigen solar atau oli yang dijual ke nelayan.
"Aksi tersangka ini kita jerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Hidayat.