REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mengambil keputusan adil terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar berpendapat, kesalahan yang telak itu dimulai saat KPU menetapkan penggunaan metode Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidarlih).
"Kedua hal itu tidak dipergunakan sama sekali. KPU menggunakan lembaga asing dalam melaksanakan pekerjaannya, padahal itu dilarang UU Pemilu," kata Junisab Akbar di Jakarta, Sabtu (27/4).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menjelaskan, dalam kaitan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, dimana KPU hanya mengumumkan sepuluh Parpol yang bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, keputusan itu berubah setelah dilakukan persidangan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kedua lembaga itu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU.
"Dan terbukti walau dengan 'pertikaian di depan publik' kemudian KPU mengadopsi pendapat Bawaslu dan PT TUN," ujarnya.
Dikatakan Junisab, poin itu adalah kesalahan kinerja KPU dan Bawaslu, dimana tidak dalam satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu, seperti yang dinyatakan BAB I Pasal 1 ayat 5 peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah menjadi sumber hukum, sebab sudah diundangkan pada tanggal 11 September 2012 pada berita Negara RI Nomor 906 tahun 2012.
Apalagi, masih kata Junisab, pasal 7 ayat (d) dengan tegas dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. "Dan dipertegas di ayat (e) yang berbunyi: melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," ujar Junisab.
KPU dan Bawaslu, menurut Junisab terbukti tidak beretika karena sudah melanggar pasal itu. Buktinya adalah, KPU dan Bawaslu saling ribut terkait putusan PKPI. Jadi DKPP tidak perlu ragu dalam memutuskan sanksi yang tegas terhadap KPU dan Bawaslu.
Karenanya, dalam keputusannya pekan depan, DKPP diminta tegas memutuskan KPU dan Bawaslu melanggar etika. Karena, kinerjanya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. "DKPP benar-benar melaksanakan isi Pasal 11 ayat (d) yang berbunyi: menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Agar adil, maka pihak atau Parpol yang telah dirugikan KPU dan Bawaslu haruslah direhabilitir dengan cara diikutkan menjadi peserta Pemilu 2014," jelasnya.
Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengapresiasi sistem peradilan yang diterapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi, DKPP secara langsung telah melakukan upaya terjun ke lapangan dengan mengadakan sidang lapangan secara terbuka di beberapa daerah.