REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuhan yang dilakukan bocah umur 8 tahun kepada temannya yang berusia 6 tahun, sebuah kubangan kawasan Bekasi Utara, Kamis (25/4), mengundang reaksi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait meminta pihak kepolisian agar berhati-hati dalam menentukan status umur bocah yang membunuh temannya tersebut. "Polisi harus berhati-hati untuk verifikasi mengenai umur," kata Aris, Sabtu (27/4)
Aris mengatakan, dari tingkat usia perlu ada verifikasi. Di sini penanganan kasus harus hati-hati. Aris melanjutkan, ini terkait UU nomor 3 tahun 1997, jika salah bisa dianggap melanggar hukum.
Menurut Aris, menurut UU tersebut jika anak berusia 7 tahun maka polisi tidak bisa meneruskan proses persidangan. Namun bisa melakukan restorasi dengan mengundang beberapa pihak dan keluarga korban untuk memberikan masukan. "Proses restorasi makanya penting verifikasi batasan usia," katanya.
Aris menambahkan, mengenai adanya perubahan UU ke No 11 tahun 2012 baru bisa diterapkan tahun 2014. UU tersebut menjelaskan, batas minimal anak terkena pidana berusia 12 tahun. Sementara, untuk sekarang ini masih memakai UU No 3 tahun 1997. "Polisi harus jeli menetapkan tersangka melalui umurnya," katanya.