REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan status mantan kabareskrim Susno Djuadji, yakni sudah menjadi buronan. “Saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), nanti ditindaklanjuti,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (29/4).
Ia mengatakan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Polri untuk pencarian Susno. Tak hanya Polri, Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) pun diyakini sudah menindaklanjuti pascapenetapan buron terhadap Susno.
“Kalau sudah DPO, dari Kemenkumham pasti sudah ditindaklanjuti,” katanya. Penetapan Susno sebagai buronan karena tiga kali Kejaksaan Aung gagal mengeksekusi. Mantan Kkabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago, Bandung Rabu (24/4) lalu.
Untuk diketahui, MK sudah memberi fatwa pada 22 November tahun lalu. MK berpendapat kalau terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung. Sedangkan MA memutuskan menolak kasasi Susno. Artinya, putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masih berlaku, yakni vonis Susno dinyatakan bersalah.