REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beberapa kepala daerah dan wakil di Jawa Barat mengajukan diri menjadi caleg. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang mengajukan izin pengunduran diri pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher).
Menurut Aher, bupati dan wakil bupati atasannya gubernur. Jadi, seharusnya pengajuan izin pengunduran diri pada gubernur. "Saya tidak paham, mengapa belum ada yang mengajukan surat resmi. Tapi, sampai sekarang memang belum ada," ujarnya, Senin (29/4).
Ia menjelaskan, untuk Dede Yusuf yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR, permohonan izinnya bukan pada gubernur, melainkan mendagri.
"Nyaleg, ketentuan di undang-undang harus mundur. Di Undang-undang memang tidak dijelaskan. Tapi ada di aturan KPU, kepala daerah maupun wakilnya harus mundur sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara)," katanya.
Belum adanya kepala daerah yang mundur ia perkirakan karena DCS ditetapkan pada Agustus. Jadi, waktunya masih lama.
Menurut Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat PKPU Nomor 13/2013 menyebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi bacaleg wajib menyerahkan SK pengunduran diri. SK tersebut, harus ditandatangani pejabat yang berada di atasnya.
"Wajib menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 1 Agustus mendatang," ujar Yayat.
Untuk Dede Yusuf, kata dia, memang masa kerjanya sudah akan habis pada pertengahan Juni mendatang. Yaitu dengan dilantiknya Aher dan Deddy Mizwar sebagai pasangan kepala daerah Jabar yang baru.
Pada pemilihan legislatif (pileg) 2014, Dede Yusuf menjadi caleg DPR dari Partai Demokrat.