REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Stasiun UI dengan tuntutan memperjelas stasus mereka yang telah lama bekerja di kampus kuning tersebut.
"Masih ada ribuan pekerja UI yang bekerja tanpa adanya surat legal yang jelas. Selama satu dekade lebih mereka belum mendapatkan kejelasan status apakah mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS), karyawan UI atau bukan," kata Ketua PPUI Andri Wibisana ketika melakukan orasi di depan Stasiun UI, Depok, Kamis.
Menurut dia pelaksanaan otonomi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) UI telah gagal membangun sistem kepegawaian yang adil dan manusiawi. "Bagaimana tidak sampai tahun 2010 sebagian besar pekerja UI bekerja tanpa status hubungan kerja yang jelas," katanya.
Untuk itu dia mendesak kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan alih status pegawai. Jika tidak segera dilakukan maka ribuan pekerja itu mengancam untuk mogok massal. "Dalam waktu tiga bulan status kami harus jelas, kalau tidak akan mogok massal," katanya.
Ia mengatakan PPUI sudah berupaya menempuh perjuangan nasib hingga bertemu dengan presiden dan kementerian namun status itu sepenuhnya kewenangan di pihak UI
Ia menjelaskan saat ini total pekerja UI sebanyak 11.000 orang. Dan hanya 4.000 orang yang menjadi PNS. Sedangkan 7.000 adalah non PNS. Dari 7.000 orang pekerja itu, hanya 300 orang yang sudah diangkat menjadi PNS.
Sementara itu Pejabat Rektor UI Muhammad Anis mengatakan pihaknya mendukung upaya perjuangan PPUI. Dia memahami apa yang dialami ribuan pekerja itu dan terus mendorong agar mereka segera memiliki kejelasan status. "Kita mendukung perjuangan mereka agar status mereka jelas," ujarnya.
Anis menjelaskan kewenangan itu bukan sepenuhnya ada di UI. Melainkan ada keterlibatan instansi lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara(Kemenpan) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).