REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta para pekerja Universitas Indonesia (UI) yang status kepegawaiannya belum jelas agar bersabar.
Transisi dari sistem kepegawaian menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 2000 tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi sistem tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sesuai PP Nomor 66 Tahun 2010 memang butuh waktu.
"Teman-teman harus sabar. Transisi ini butuh waktu," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas, Harris Iskandar, saat melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan Paguyuban Pekerja UI, Rabu (28/9).
Harris mengungkapkan, Kemdiknas telah menyampaikan masukan para pekerja yang menginginkan status kepegawaiannya diperjelas tersebut kepada sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Namun ia meminta agar UI menyatukan suara, karena selama ini suara UI yang sampai ke Kemdiknas berbeda-beda. "Jadi seharusnya demo (demonstrasi)-nya di UI, bukan di sini," kata Harris.
Ia menampik pendapat yang meragukan keabsahan PP Nomor 66 Tahun 2010. "Keabsahan PP tersebut tidak usah disangsikan. PP itu sudah paling sah," tegasnya.