REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puluhan pekerja Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja UI kembali menuntut kejelasan status kepegawaian.
Mereka meminta status mereka saat ini sebagai pegawai tidak tetap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Stop ketidakjelasan status kerja Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Perjelas status kerja. Terapkan monoisme status kepegawaian," ujar Koordinator Presidium Paguyuban Pekerja UI, Andri G Wibisana, dalam orasinya di depan kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Rabu (28/9).
Tuntutan para pekerja UI agar status kepegawaian mereka diperjelas tersebut bukan yang pertama kali. Mei lalu, mereka juga telah mendatangi Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi kepada presiden. Sedangkan akhir tahun lalu, mereka juga telah menyampaikan aspirasi mereka di lembaga pemerintah yang lain seperti Kementerian Pemberdayaan Apatur Negara (PAN) dan Kementerian Keuangan.
Andri menyatakan, desakan para pekerja untuk menuntut peralihan status tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP tersebut diatur Perpres peralihan status.
Andri menyatakan, para pekerja UI perlu menyuarakan kepentingan publik yang akan terlanggar bila diterapkan aspirasi Majelis Wali Amanat (MWA) yang meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk menunda Perpres peralihan status.
"Penundaan Perpres ini akan menciptakan masalah yang merugikan para pekerja UI, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status kepegawaian. Semua ini akibat penerapan model BHMN yang tak punya landasan hukum," kata Andri.