REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya memercayakan keberadaan kliennya di lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ini setelah mantan Kabareskrim Polri tersebut menyerahkan diri ke Lapas Pondok Rajeg.
Firman mengatakan, belum ada koordinasi antara tim kuasa hukum Susno terkait penyerahan diri kliennya semalam. "Belum ada koordinasi penyerahan sama kuasa hukum. Kita ingin lihat dulu keadaan beliau di sini," ujar Firman sebelum menjenguk Susno, Jumat (3/5) siang.
Ia juga mengaku belum tahu alasan kliennya menyerahkan diri ke LP Pondok Rajeg. Karena selama ini pun tim kuasa hukum kesulitan menjalin komunikasi dengan Susno. "Kita percayakan dulu beliau di sini," katanya.
Firman mengatakan, ada aspek penegakan hukum negara yang dilanggar aparat penegak terkait penyerahan diri Susno semalam. "Tentu, yang pasti persoalan ini sudah kita sampaikan," ujarnya.
Ia juga menyayangkan, tak adanya tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hadir. Padahal, LPSK seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada Susno. "Ini sekarang mereka di mana?" tanyanya.
Melihat cara pemerintah seperti itu, ia pun khawatir kalau ke depan tak akan ada lagi whistle blower seperti Susno. Menurutnya, apa yang dialami Susno merupakan potret buruk terhadap whistle blower atau pengungkap sejumlah kasus megakorupsi di Indonesia.
Menurut Firman, di negara-negara lain, keberadaan whistle blower, seperti Susno, sangat dilindungi. Tetapi di sisi lain, pemerintah malah memperlakukan pria yang berpangkat komisaris jenderal ini dengan tidak adil.
"Kita lihat dulu kondisi beliau, baru nanti kita tentukan sikap," kata Firman.
Yang pasti, ujarnya, status daftar pencarian orang (DPO) sangat memengaruhi kondisi psikologis Susno Duadji selama pencarian.