Jumat 03 May 2013 23:46 WIB

Dua Oknum Wartawan Ditangkap Sedang Konsumi Sabu-Sabu

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dua oknum wartawan di Gorontalo, RWF (26) dan RL (38) tertangkap saat mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di salah satu hotel di Jalan Kasuari, Kota Gorontalo.

Keduanya ditangkap bersama ML (22), seorang pegawai swasta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengungkapkan ketiganya ditangkap pada Kamis (2/5) pukul 01.30 WITA dan ditemukan barang bukti 0,5 gram sabu.

"Setelah kami melakukan tes urine ketiganya positif menggunakan sabu-sabu dan sampai saat ini mereka ditahan di Mapolda Gorontalo," katanya, Jumat.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa MK juga menyimpan satu paket dan RL sebanyak empat paket sabu di rumah masing-masing, sehingga total sabu-sabu yakni tiga gram.

Ketiganya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement