REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dana reses atau kegiatan anggota dewan di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tidak perlu dilelang. "Dana reses tak perlu dilelang. Baru kali ini," ujar mantan staf ahli pemerintahan Kota Cimahi, Kardin Panjaitan, Jumat (3/5).
Menurut Kardin, anggaran yang harus dilelang jika lebih dari Rp 200 juta. Lelang juga harus jelasnya poin-poinnya. Dia menilai jika dana reses dilelang, maka tunjangan komunikasi intensif maupun perumahan yang selama ini diterima dewan harus dilelang juga.
Sementara, hal tersebut telah diatur dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang kedudukan keuangan dewan. Dia mengatakan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun dimanfaatkan untuk bertemu konstituen dalam menjaring aspirasi masyarakat.
Sehingga, menurutnya pihak ketiga tidak mengetahui. Selain itu, proses pelelangan yang memakan waktu akan menghambat dan harus memenuhi teknis dokumen.
Dia mengaku tidak paham kenapa dana reses perlu ditenderkan. Menurutnya, kemungkinan terdapat ketakutan implikasi hukum. Dia menilai kekhawatiran tersebut tidak perlu karena Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak memeriksa. Dana reses yaitu Rp 25 juta per anggota dewan.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat terkait dana reses. Pihak DPRD menginginkan mekanisme tunjuk langsung sedangkan pihak eksekutif menilai harus melalui lelang.