REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan dana kampanye hanya diwajibkan bagi partai politik peserta pemilu. Sedangkan bagi calon anggota legislatif, pelaporan tak diwajibkan alias bersifat sukarela
Meski demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaporkan dana kampanye bagi caleg bakal didorong oleh KPU. Pertimbangannya, karena sistem pemilu proporsional terbuka yang menyebabkan persaingan tidak hanya dialami parpol, akan tetapi, dialami kandidat anggota legislatif.
Agar prinsip transparansi dan akuntabilitas bisa ditegakkan, KPU mendorong caleg turut serta melaporkan dana kampanyenya meski tidak diwajibkan dalam UU Pemilu.
"Karena dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 tidak diatur untuk kandidat, maka dalam PKPU kami hanya mengimbau, sifatnya sunnah," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5).
Bagi caleg yang melaporkan dana kampanyenya, maka KPU akan memublikasikan pada kanal milik KPU. Sebagaimana laporan yang disampaikan parpol, caleg dipersilakan melaporkan rekening awal dana kampanye, kemudian sumbangan dana yang diperoleh
Setelah pemilu legislatif berakhir mereka bisa melaporkan penggunaan dana tersebut selama kampanye terbuka."Tapi tidak diaudit, kami hanya publikasikan saja. Nanti rakyat bisa menilai mana caleg yang transparan, mana yang tidak," ungkap Arief.