Senin 06 May 2013 14:36 WIB

Lahan Gambut Butuh Penataan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Penerapan moratorium pemberian izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut dinilai belum maksimal. Pemerintah bisa berbuat lebih banyak dengan pengukuhan kawasan hutan lindung dan dilanjutkan dengan pemanfaatan tata ruang usai moratorium diputuskan.

"Seharusnya kalau bicara moratorium lahan gambut adalah upaya untuk melindungi sebuah lahan gambut lalu ditata ulang dengan baik," ujar Kepala Laboratorium  Pengelolaan Kawasan Konservasi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Haryanto R Putro, Senin (6/5).

Kini moratorium yang telah berjalan selama dua tahun hampir berakhir. Jika moratorium ingin diperpanjang, pemerintah perlu menggarap tujuan moratorium secara lebih serius. Ada kebutuhan fundamental untuk melakukan penataan lahan gambut dan peruntukkannya.

Penataan lahan juga merupakan solusi  untuk menjawab keluhan pengusaha. Pemerintah sebagai pemilik lahan bisa membuka penawaran untuk dunia usaha. "Pemerintah bisa menentukan, mana yang bisa digarap perusahaan, mana yang merupakan kawasan dilindungi," ujarnya kepada ROL.

Pengusaha menurutnya perlu diberikan ruang gerak untuk mencari lahan guna perkembangan usaha. Selama ini, pengusaha melihat lokasi yang potensial merupakan lahan milik  negara. Alhasil, pengusaha menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan lahan tersebut. Jika pemerintah dapat memberikan pilihan dalam mendapatkan lahan,  kedua pihak akan saling menguntungkan satu sama lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement