REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Penerapan moratorium pemberian izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut dinilai belum maksimal. Pemerintah bisa berbuat lebih banyak dengan pengukuhan kawasan hutan lindung dan dilanjutkan dengan pemanfaatan tata ruang usai moratorium diputuskan.
"Seharusnya kalau bicara moratorium lahan gambut adalah upaya untuk melindungi sebuah lahan gambut lalu ditata ulang dengan baik," ujar Kepala Laboratorium Pengelolaan Kawasan Konservasi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Haryanto R Putro, Senin (6/5).
Kini moratorium yang telah berjalan selama dua tahun hampir berakhir. Jika moratorium ingin diperpanjang, pemerintah perlu menggarap tujuan moratorium secara lebih serius. Ada kebutuhan fundamental untuk melakukan penataan lahan gambut dan peruntukkannya.
Penataan lahan juga merupakan solusi untuk menjawab keluhan pengusaha. Pemerintah sebagai pemilik lahan bisa membuka penawaran untuk dunia usaha. "Pemerintah bisa menentukan, mana yang bisa digarap perusahaan, mana yang merupakan kawasan dilindungi," ujarnya kepada ROL.
Pengusaha menurutnya perlu diberikan ruang gerak untuk mencari lahan guna perkembangan usaha. Selama ini, pengusaha melihat lokasi yang potensial merupakan lahan milik negara. Alhasil, pengusaha menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan lahan tersebut. Jika pemerintah dapat memberikan pilihan dalam mendapatkan lahan, kedua pihak akan saling menguntungkan satu sama lain.