REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang ingin mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diwajibkan memiliki KTP elektronik (eKTP). Hal ini dicetuskan ketika Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Pajak Kemenkeu membuat kesepakatan bersama di Jakarta, Senin (6/5).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini bagian dari rencana pembangunan dan pelayanan pubilk berbasiskan nomor induk kependudukan (NIK) ke depan," kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak mencakup penggunaan eKTP, data kependudukan, dan NIK di bidang perpajakan. Sebelumnya, perjanjian antarinstansi seperti ini juga dilakukan Kemendagri dengan 10 kementerian atau lembaga lainnya.
Di antaranya adalah Kemenkumham, Kemenakertrans, Kementerian BUMN, Kemenkes, Kemenkominfo, dan Polri.
"Jadi boleh dikatakan kerja sama ini sebagai tindak lanjut dan perluasan sinkronisasi pemanfaatan eKTP dalam berbagai keperluan adminsitrasi," ujarnya.