REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Lima mobil terkait tersangka yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berada di kantor DPP PKS belum dapat disita tim penyidik KPK.
Namun kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengatakan pihaknya sudah mengijinkan untuk menyita mobil tersebut asalkan sesuai prosedur.
"Ya intinya kalau itu terkait, silahkan saja (disita). Dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata Zainudin Paru yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
Zainudin menambahkan sedianya pihak DPP PKS akan mengijinkan KPK untuk menyita lima mobil yang berada di area kantor DPP PKS. Namun pada saat akan menyita, tim penyidik KPK tidak sesuai prosedur dengan tidak memiliki surat penyitaan.
Menurutnya PKS akan kooperatif dengan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Tidak hanya mobil, PKS pun merelakan Presidennya saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq untuk dibawa dan ditahan KPK.
"Pak Luthfi saja ketika tanggal 30 Januari dibawa dan diambil oleh teman-teman dari KPK, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader sekali pun yang menghalang-halangi proses itu," tegasnya.