REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Departemen urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi melarang warga asing mengumandangkan azan di negara ini.
Seperti dilaporkan Al Alam pada Sabtu (11/5), Departemen urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi menilai pengumandangan azan dan imam jamaah warga asing melanggar undang-undang negara ini. Departemen ini meminta para imam jamaah masjid di negara ini melarang warga asing mengumandangkan azan.
Departemen bidang Islam dan Dakwah Saudi menyatakan warga asing yang melanggar peraturan ini akan dikeluarkan dari masjid. Pada akhirnya gaji mereka diputus serta dipecat dari pekerjaannya.
Sumber-sumber terpercaya menyatakan langkah Departemen bidang Islam dan Dakwah ditujukan untuk menempatkan warga Saudi sebagai imam shalat berjamaan dan azan di masjid-masjid negara ini.
Berdasarkan undang-undang Arab Saudi, para imam shalat berjamaah di masjid dan muadzin harus warga negara Arab Saudi.