REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita ratusan barang bukti terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Hengky Amir, mantan Kepala PT Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan sebesar Rp 12,5 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Ahad (12/5), mengatakan barang bukti tersebut disita selama kurun akhir April 2013 hingga awal Mei 2013. Penyitaan itu dilakukan di sejumlah tempat yakni di PT Bank Sulteng Pusat di Kota Palu dan kantor cabang di Kabupaten Banggai yang berupa tiga surat keputusan Direksi PT Bank Sulteng, empat foto kopi Surat Keputusan Direksi PT Bank Sulteng, serta belasan dokumen perbankan lainnya.
Selanjutnya, penyitaan juga dilakukan dari sejumlah barang yang dikuasai seorang saksi bernama AGT, antara lain 13 perangkat komputer dan internet, serta enam slip penyetoran atas nama tersangka. Kemudian barang bukti yang berasal dari rumah toko milik tersangka di Kabupaten Banggai antara lain sebuah mobil, sebuah sepeda motor, sebidang tanah, sejumlah jam tangan merek terkenal, delapan kartu ATM, sejumlah kartu pengenal, dua telepon genggam, dan tiga ikat pinggang.
Barang bukti lain yang disita adalah sebuah sepeda motor berikut dokumennya, dokumen penyerahan tanah, dan 10 senjata mainan berikut perlengkapannya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang dikuasai istri tersangka yang berdomisili di Yogyakarta antara lain sebuah mobil berikut dokumen dan sejumlah kartu kredit dan kartu ATM.
Rostin mengatakan polisi juga telah memblokir rekening tersangka di sejumlah bank. "Penyidik juga terus mendalami kepemilikan aset tersangka yang diduga telah dialihkan atas nama orang lain," katanya.
Hengky Amir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah pada akhir Maret 2013. Aksi kejahatan ini dilaporkan biro hukum PT Bank Sulteng Sulteng karena adanya penemuan hasil audit dana kredit dengan nama-nama nasabah fiktif.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Sulteng melakukan penyidikan dan menetapkan Hengky sebagai tersangka. Hengky melakukan aksinya dengan cara dengan meminjam KTP dan kartu keluarga warga yang diberinya imbalan uang.
Dengan foto copy KTP dan kartu keluarga itu, dia kemudian membuat rekening bank dan memberikan kucuran kredit untuk dinikmati sendiri. Berdasarkan penyelidikan polisi, terdapat 160 nasabah fiktif yang menerima kredit melalui rekening yang dipalsukan tersangka dan telah berlangsung sejak 2011.