REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menegaskan, tidak boleh menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi 100 persen benar.
Tetapi dalam kisruh yang terjadi antara KPK dan Partai keadilan Sejahtera (PKS), menurutnya, tidak bisa dianggap PKS juga benar 100 persen.
"Saya mendorong teman-teman PKS, tidak boleh menganggap KPK itu benar 100 persen. Tapi tidak boleh pula menganggap PKS benar 100 persen," kata Yani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
Polemik yang terjadi antara KPK dan PKS, terutama kesimpangsiuran penyitaan aset di kantor DPP PKS dinilai bisa diselesaikan dengan jalur hukum. Karenanya, dia menilai langkah yang diambil PKS melaporkan KPK terkait prosedur penyitaan sudah benar.
Menurutnya, upaya itu bisa dilakukan pembuktian yang sah dan sesuai jalur hukum apakah KPK menyalahi prosedur atau tidak. "Yang dilakukan PKS itu sudah benar, PKS melapor ke Polri, masa melapor ke Eyang Subur. Kan gak boleh pakai cara bar-bar," ungkapnya.