REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mewacanakan untuk menaikkan usia pensiun guna mengantisipasi terjadinya ledakan jumlah pensiunan di masa datang. "Peningkatan usia harapan hidup, apa wajar usia pensiun masih 55 tahun? Apa tidak sebaiknya dinaikkan dari 55 tahun mungkin jadi 60 tahun," kata Elvyn saat membuka Seminar Nasional PT Jamsostek Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kelas Dunia, di Jakarta, Senin (13/5).
Hal itu penting menurut Elvyn, mengingat program pensiun harus berkelanjutan padahal telah terjadi peningkatan usia harapan hidup manusia di berbagai belahan dunia. "Jadi agar usia 55 tahun masih bisa produktif, masih bisa jadi peserta iuran," katanya.
Dia mencontohkan usia harapan hidup di Eropa, Korea dan Jepang saat ini mencapai 90 - 100 tahun. Sementara di Skandinavia di atas 80 tahun. Untuk di Indonesia saat ini, usia harapan hidup berada pada rentang usia 65 - 70 tahun.
Dia menambahkan, dengan usia harapan hidup yang semakin panjang tetapi hanya ditopang dengan iuran yang kecil, maka menurut dia dibutuhkan peserta jaminan sosial yang lebih banyak untuk bisa membiayai para pensiunan. "Aspek keberlanjutannya, apa bisa jaminan sosial memberi manfaat secara terus menerus kalau iurannya kecil sedangkan jangka hidup panjang?" katanya.
Selain itu dia juga menyoroti beberapa fenomena lain dalam jaminan sosial di luar negeri diantaranya regulasi terkait kaum pekerja wanita. "Di negara maju telah ada peraturan dalam jaminan sosial yang menguntungkan kaum pekerja wanita," ujarnya. Bahkan, ungkapnya, di Filiphina juga telah menerapkan jaminan sosial yang mengatur mengenai antisipasi perubahan iklim dan bencana.
Terkait beragamnya tren jaminan sosial di luar negeri, pihaknya berharap regulasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus juga memperhatikan berbagai hal tersebut. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibentuk oleh dua BPJS yakni BPJS Kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.