Senin 13 May 2013 17:58 WIB

Pengacara: Hanya PBB yang Bisa Temui Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi, mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menemui Susno dan hanya perwakilan Partai Bulan Bintang yang bisa menemuinya pekan lalu.

"Ya itu, itu cuma partai saja yang boleh ketemu. Kalau partai, mereka (pihak lapas) takut, kita kan orang 'kecil', mereka berani," kata Fredrich yang ditemui di Mabes Polri Jakarta, Senin (13/5).

Pernyataan itu menanggapi kunjungan Bendahara PBB, Andi Darwis yang berhasil menemui Susno Selasa (7/5) pekan lalu di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Fredrich, hingga kini, kuasa hukum mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu sama sekali belum berkomunikasi dengan kliennya. Tak hanya tim kuasa hukumnya, keluarga Susno hingga kini juga belum bertemu dan berkomunikasi dengan jenderal purnawirawan polisi berbintang tiga itu.

"Saya nggak tahu, sampai hari ini masih diisolasi, belum bisa ditemui, keluarga saja belum bisa ketemu," katanya.

Akibat putus komunikasi dengan kliennya, maka Fredrich juga belum bisa memastikan rencana pemindahan Susno dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Fredrich mendatangi Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporannya terhadap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani, karena dianggap melampaui kewenangannya, yakni menandatangani surat panggilan eksekusi yang seharusnya ditandatangani Kajari Jaksel, Masyhudi.

"Jadi sekarang kita tindak lanjuti saja, yang masalah Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa," katanya.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 15 Maret 2013, dengan Nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement