Selasa 14 May 2013 15:23 WIB

Bob Hippy Cs Tempuh Jalur Hukum

Bob Hippy
Foto: Antara
Bob Hippy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Komite Eksekutif terhukum PSSI membawa masalah penjatuhan sanksi dari komisi disiplin ke jalur hukum. Mereka tak terima dengan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun. 

Salah satu anggota Exco terhukum, Bob Hippy mengatakan, bersama lima rekannya menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra dan Elza Syarief. "Biar pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Bob di halaman kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). 

Pada 7 Mei 2013, Bob bersama rekan-rekannya yakni Sihar Sitorus, Tuti Dau, Farid Rahman, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin resmi dijatuhkan hukuman oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI. Mereka dianggap melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin pada notulensi rapat tertanggal 7 Maret 2013 terkait pengesahan 18 Pengurus Provinsi sebagai peserta Kongres Luar Biasa 17 Maret 2013. 

Namun Bob membantah pernah melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut. Karena alasan itu, enam Exco menyatakan tak gentar untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. 

Diakui Bob, enam Exco juga siap menghadirkan saksi terkait keaslian tanda tangan Djohar yang ada pada notulensi rapat tersebut. Ada tiga orang yang menyaksikan langsung ketika Djohar menandatangani notulensi rapat tersebut di Medan menjelang KLB.  

Ketiga saksi itu yakni Sekretaris Pengprov PSSI Lampung Faisal Yusuf, Sekretaris Pengprov PSSI Kalimantan Timur Hasan, dan Wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah. 

Faisal Yusuf mengungkapkan, Djohar menandatangani notulensi rapat tersebut di Bandara Polonia Medan pada Jumat (8/3). Sebelum membubuhkan tanda tangan, Djohar membaca notulensi rapat tersebut hingga tiga kali. "Saya berani mati detik ini juga jika saya bohong. Djohar menandatangani langsung notulensi itu di depan saya," ucap Faisal. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement