Selasa 14 May 2013 19:43 WIB

Disebut Menggertak, KPK Enggan Komentar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mengaku diperdengarkan rekaman percakapan antara orang yang diduga anaknya, Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah. Hilmi menyebut rekaman tersebut hanya menggertak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi pernyataan petinggi PKS yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan ini. "Tentu hak seseorang untuk mengatakan apa saja (terkait rekaman)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Johan menambahkan, Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathanah karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan. Mengenai rekaman tersebut, ia mengaku belum mendapatkan informasi detail dari penyidik dan nanti akan dicek terlebih dahulu.

Menurut dia penyidik KPK selalu mendasarkan pada fakta dan bukti yang dimiliki dalam penanganan kasus korupsi. Bukti itu kemudian akan dikonfirmasi ke saksi dan tersangka. Seperti ketika mengonfirmasi rekaman kepada Hilmi.

"Kalau pun ada itu, tentu penyidik KPK mendasarkannya pada fakta atau bukti-bukti yang dipunyai oleh KPK untuk dikonfirmasi," tegasnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Fathanah. Namun tidak diketahui apakah Fathanah dan Hilmi dikonfrontasi dalam pemeriksaan tersebut atau tidak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, percakapan berisi permintaan 'jatah' kepada Fathanah. Orang yang diduga Ridwan Hakim ini meminta 'jatah' kepada Fathanah untuk seseorang yang disebut 'Engkong'. 

Inisial nama ini diduga merupakan Hilmi Aminuddin yang merupakan ayah dari Ridwan Hakim. Jatah dari Fathanah ini disebut-sebut sekitar Rp 15-17 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement