REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau "quick count" Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013. Hitung cepat ditayangkan oleh TVOne yang bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia.
"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil 'quick count' di TVOne yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu.
Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TVOne guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.
"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TVOne untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah 'quick count' TVOne itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," kata dia.
Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.
Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.
Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TVOne karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.
"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TVOne agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri.