Rabu 15 May 2013 12:27 WIB

Pimpinan MPR Tak Wajib Hadiri Sidang DPR?

Red: Taufik Rachman
Hajriyanto Y Thohari
Foto: Antara
Hajriyanto Y Thohari

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang dan tata Tertib MPR/DPR, pimpinan MPR tidak harus hadir dalam sidang atau rapat DPR.

"Berdasarkan UU dan Tatib MPR/DPR dimana pimpinan MPR memang tidak harus hadir rapat adalah karena Pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga," kata Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Rabu.

Tugas protokoler itu, kata Hariyanto, seperti menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain, duta besar serta delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang silih berganti datang bertamu.

Selain itu, pimpinan MPR Juga memiliki tugas protokoler untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga/badan negara dan lain-lainnya yang jumlahnya banyak sekali.

Hajriyanto menjelaskan, dalam Tatib DPR sebagai pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam keanggotaan komisi, pansus dan alat-alat kelengkapan Dewan.

Hajriyanto menjelaskan, dalam sidang paripurna DPR RI memang ada daftar absensi kehadiran. Hanya saja dalam daftar absensi tersebut nama-nama pimpinan MPR tidak ada kolom tanda tangan.

"Jadi, para pimpinan MPR memang tidak tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang tidak ada kolom tanda tangan. Walhasil, mestinya kehadiran pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah 0 persen," kata Hajriyanto.

Menurut Hajriyanto, tidak ada tanda tangan sama sekali di buku absensi itu. "Singkat kata, pertanyaannya kami mau tanda tangan dimana wong kolom untuk tanda tangan kehadiran memang tidak ada? Silakan cek format daftar absensi kehadiran di DPR. Kolom tanda tangan memang kenyataannya tidak ada di daftar absensi itu," kata Hajriyanto.

Namun Hajriyanto menyetujui jika ada peninjauan ulang dan pembenahan serta perbaikan ketentuan mengenai kehadiran pimpinan MPR/DPR. "Jika memang harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR haruslah dihapuskan," kata Hajriyanto.

Di samping itu, kata dia, haruslah disediakan kolom tanda tangan pada daftar absensi (meskipun sudah ada absensi sidik jari secara elektronik).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement