REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR yang terlalu sibuk mengurus partai diminta untuk tidak duduk sebagai pimpinan atau alat kelengkapan dewan lainnya. Seperti di Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus), dan komisi.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan, menjadi anggota dewan banyak tanggung jawab yang harus diemban. Anggota DPR tidak hanya bertugas di komisi, tetapi merangkap pada alat kelengkapan lainnya.
Selain itu, sebagian besar anggota dewan juga merangkap jabatan di partainya masing-masing. Masih banyak pula anggota dewan yang masih harus mengurus bisnisnya.
Sehingga kemudian banyak waktu yang terkorbankan untuk urusan lain. Termasuk tidak bisa menghadiri sidang paripurna DPR.
Setelah absensi diungkap ke publik, ujar Siswono, BK dapat banyak masukan dari anggota dewan. Memang, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Misalnya ketidakhadiran karena sakit dan izin.
"Sakit dan izin bukan pelanggaran, kalau tanpa keterangan baru pelanggaran," kata Siswono di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Sedangkan bagi pimpinan, berdasarkan UU MD3, tugasnya kolektif kolegial. Artinya, rapat paripurna dipimpin satu orang dianggap sah. Selain itu, pimpinan memiliki tugas beragam. Seperti menerima tamu dari luar negeri, rapat dengan lembaga negara, dan agenda di luar parlemen.
"Tugas pimpinan itu beragam, sehingga tidak diharuskan hadir. Yang umumnya diwajibkan anggota," ungkapnya.