Jumat 17 May 2013 10:35 WIB

Eksekusi di Nusakambangan Paling Ketat

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, Seperti biasa, eksekusi mati di Nusakambangan adalah eksekusi yang sulit diakses informasinya. Seperti pada pelaksanaan eksekusi tiga pelaku bom Bali, Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra tahun 2008, wartawan hanya diizinkan berada di luar dermaga Wijayapura, dermaga yang biasa digunakan untuk menyeberang ke dermaga Sodong Nusakambangan.

Jadi, jangankan untuk menyeberang, masuk ke halaman dermaga yang masih di wilayah daratan Cilacap saja tidak bisa. Bahkan pada saat eksekusi ketiga bombers Bali I tersebut, pengamananan yang dilakukan aparat keamanan terbilang ketat. Tak hanya wartawan dilarang masuk ke areal dermaga Wijayapura, namun sinyal pesawat telpon genggam yang ada di sekitar itu juga diacak.

Dalam eksekusi mati terhadap tiga tersangka kasus pidana umum berupa pembunuhan sadis yang terdiri dari Suryadi Swabuana, Jurit, dan Ibrahim, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 00.00 WIB, juga dilakukan dengan pengamanan cukup ketat. Informasi apa yang terjadi di Nusakambangan, hanya bisa diperoleh melalui aktivitas naik turun kendaraan atau penumpang dari Kapal Pengayoman II yang biasa menyeberangkan penumpang dari dermaga Wijayapura ke Dermaga Sodong.

Kalau pun diperoleh informasi, biasanya hanya berasal dari sumber yang minta dengan sangat agar tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan. Hal ini karena informasi resmi seputar pelaksanaan eksekusi, biasanya dilakukan oleh pejabat yang berkompeten di tingkat pusat, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Lebih dari itu, waktu pasti pelaksanaan eksekusi juga biasanya sulit diperoleh. Dalam eksekusi ketiga terpidana ini, kepastian eksekusi baru diperoleh setelah pada Kamis (16/5) malam selepas waktu Maghrib.

Pada pukul 18.25 WIB, tiga ambulans datang ke dermaga Wijaya Pura dan menyeberang ke Dermaga Sodong Nusakambangan. Kemudian pada sekitar pukul 19.30 WIB, sepasukan petugas Brimob, datang ke sekitar dermaga. Kepastian bahwa eksekusi sudah dilakukan hanya bisa diketahui setelah kembali terjadi aktivitas di dermaga Wijayapura, yaitu kembalinya tiga ambulans ke Dermaga Wijayapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement