Jumat 17 May 2013 10:51 WIB

Nyaleg, Kades Harus Lengkapi Surat Pemberhentian

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Hazliansyah
(ki-ka) Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mochamad Afifudin, Manager Kordinator Program JPPR Sunanto dan Deputi Internal JPPR Moh Masykurudin ketika menyampaikan hasil Analisis di Kantor JPPR, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
(ki-ka) Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mochamad Afifudin, Manager Kordinator Program JPPR Sunanto dan Deputi Internal JPPR Moh Masykurudin ketika menyampaikan hasil Analisis di Kantor JPPR, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut mencalonkan diri dalam pemilu legislatif kabupaten 2014. Jika ingin lolos, para kades harus melengkapi dengan surat pemberhentian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Asep Mamat mengatakan, kades boleh mengajukan diri untuk dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "22 Mei harus sudah menyampaikan surat pemberhentian menjadi kades,'' ujar dia, Jumat (17/5).

Sebelumnya, Kasubag Umum, Logistik, dan Keuangan KPUD KBB, Agus Mulya mengatakan, hasil verifikasi yang fatal adalah kades ikut menjadi caleg tanpa surat pemberhentian. Sebab, kades dilantik oleh bupati sehingga harus ada SK pemberhentian.

Dari semua partai yang diverifikasinya, belum semua melampirkan surat pemberhentian. Dia mencontohkan, dari tiga partai yang telah diverifikasi terdapat delapan kades yang terdaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak melampirkan surat pemberhentian. Jumlah tersebut belum ditambah partai yang lain.

Karena itu, berkas dikembalikan ke partai untuk diperbaiki hingga 22 Mei 2013. Menurutnya, jika kelengkapan tidak bisa dilampirkan dan masih Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai pleno bisa diganti dengan calon lain.

Selain masalah surat pemberhentian, tidak ada masalah krusial lain yang harus diperbaiki para bacaleg. an.

Kabupaten Bandung Barat memiliki lima daerah pemilihan (dapil). Dari lima dapil tersebut akan terpilih 50 kursi anggota DPRD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement