REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Afriza Hanifa
Kabar gembira datang dari Irlandia. Muslimin di negara Eropa tersebut kini mendapat izin untuk memakamkan jenazah Muslim secara syar'i. Aturan baru ini disetujui Pemerintah Irlandia setelah banyaknya permintaan dari kaum Muslimin.
Sebagai penduduk minoritas, Muslimin tak banyak mendapatkan hak untuk menjalankan syariat agama. Pun dalam menguburkan jenazah Muslimin yang meninggal dunia. Izin ini merupakan kali pertama yang didapatan Muslimin Irlandia setelah beberapa dekade aturan tak memihak mereka.
Selama ini, Muslimin tak mampu menguburkan jenazah dalam kain kafan sebagaimana syariat agama. Pasalnya, Pemerintah Irlandia mensyaratkan peti mati dalam pemakaman sebagaimana tradisi Nasrani. Dalam aturan baru ini, Muslimin Irlandia diizinkan menguburkan jenzah dalam kain kafan. Syarat peti yang ada dalam peraturan lama sudah dihapuskan.
Juru Bicara Departemen Lingkungan Irlandia mengatakan, peraturan baru tersebut telah disetujui pemerintah. Muslimin saat ini diizinkan melakukan ritual pemakaman sesuai ajaran mereka. "Perubahan aturan ini menyusul permintaan komunitas Muslim yang khawatir akan ritual pemakaman tradisional mereka," ujarnya, dikutip dari The Irish Time, dari OnIslam.
Bunyi aturan sebelumnya yang dihapus yakni pernyataan ilegal untuk menguburkan jenazah di pemakaman Irlandia kecuali jasad yang dimasukkan dalam peti mati yang terbuat dari kayu atau selainnya yang sangat kuat. Aturan tersebut diubah sehingga memungkinkan Muslimin menguburkan jenazah dengan kain kafan. Namun, dalam aturan baru tersebut, tidak semua pemakaman umum dapat menjadi tempat kubur Muslimin. Terdapat kawasan khusus untuk pemakaman Muslim yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Berdasarkan aturan baru, pemakaman tanpa peti akan diizinkan di kawasan makam yang ditunjuk khusus untuk itu. Namun, ketentuan itu dapat batal jika ada risiko kesehatan atau lingkungan," ujar berita tersebut.
Kendati demikian, penyusunan aturan tersebut telah melewati proses konsultasi dengan Badan Perlindungan Lingkungan serta manajer asosiasi kota dan kabupaten. Artinya, pemakaman tersebut telah lolos dari anggapan penyebab risiko lingkungan. Aturan baru pemakaman Muslim inipun akan mulai berlaku 1 Juni besok.
Meski usulan pemakaman tanpa peti ini diajukan oleh Muslimin, Pemerintah Irlandia mengizinkan umat agama manapun untuk mempraktikannya. Non-Muslim juga mendapat izin untuk mengubur jenazah tanpa peti. Langkah ini tak hanya memberikan solusi bagi Muslimin, namun juga solusi masalah over penduduk Irlandia. Dengan adanya aturan tersebut, Irlandia mampu mengatasi permasalahan pemakaman populasi penduduk yang terus meningkat.
Aturan baru itu disambut baik oleh komunitas Muslim di Irlandia. Juru Bicara Pusat Kebudayaan Islam Irlandia Dr Ali Selim menuturkan, selama ini Muslimin Irlandia memang kesulitan dalam memakamkan jenazah. Aturan tersebut pun merupakan kabar baik bagi mereka.
Menurut Selim, terdapat tiga tempat pemakaman Muslim di Irlandia, yakni di Gorey, Co Wexford, lalu di Limerick dan di Newcastle, Dublin. "Di Irlandia, pemahaman Muslimin akan agama sangat tinggi. Kematian merupakan waktu atas kecemasan dan itu akan sulit menentang sesuatu yang sangat diinginkan pihak keluarga yang ditinggalkan. Peraturan baru ini memungkinkan kami untuk menguburkan jenazah dengan benar, sesuai tradisi Islam. Kami tidak mengubur di dalam peti mati, tapi di dalam kafan," ujarnya.
Muslimin Irlandia mencapai 1,1 persen dari total penduduk 4,5 juta jiwa. Namun, persentase tersebut terus meningkat seiring bertambahnya jumlah mualaf dan kelahiran anak Muslim. Para imigran Muslim juga ikut andil menambah banyaknya Muslimin di negara republik tersebut.