REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tak bisa menyalahkan 16 rumah sakit swasta yang mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sebab, kalangan DPRD DKI Jakarta menilai, posisi mereka hanya membatu Dinas Kesehatan saja.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Igo Ilham mengatakan, sistem KJS harus dibenahi. Sebab, sistem yang berjalan saat ini justru merugikan pihak rumah sakit.
Ia menyebut, sistem klaim yang menggunakan Indonesia Case Based Group (INA-CBG) tidak bisa mencakup seluruh tagihan rumah sakit. Untuk layanan operasi bedah misalnya, pemerintah hanya bisa membayar sekitar 30 persen saja dari total biaya. Sementara, untuk layanan rawat inap, pemerintah hanya membayar 60 persen. Untuk layanan rawat jalan, kata dia, pemerintah membayar 80 persen dari total tagihan.
"Efeknya rumah sakit rugi. Siapa pun yang membuat kerja sama, tentu tidak mau rugi," katanya ketika dihubungi ROL, Senin (20/5).
Igo menuturkan, Dinas Kesehatan harus melakukan rapat intensif dengan PT Askes sebagai lembaga verifikator, dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator, untuk membuat perbaikan sistem. Karenanya, ia menyarankan Pemprov DKI tidak menggunakan pola INA-CBG lagi. Melainkan menggunakan pola sendiri dalam menentukan kriteria klaim untuk pasien KJS.