Senin 20 May 2013 23:31 WIB

Tiga Pelajar Gagalkan Aksi Pemerkosaan

Pemerkosaan/ilustrasi
Foto: Antara
Pemerkosaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Tiga pelajar salah satu SMP negeri di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut.

Menurut Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, ketiga pelajar tersebut masing-masing, Aziz (15), Ilham (13), dan Abdurahman (13) merupakan warga setempat.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yakni ketiga pelajar itu beserta korban," kata AKP Ricky di Ciawi, Senin.

AKP Ricky mengatakan bahwa remaja berinisial P (14) nyaris menjadi korban pemerkosaan dengan pelaku AH (16), tukang ojek di kawasan wisata Tapos, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi.

Kejadian bermula saat pelaku AH menjemput korban di kediamannya dengan dalih diperintah oleh pacar korban untuk dijemput jalan-jalan.

Pelaku lalu membawa korban ke lokasi kejadian. Saat pelaku hendak melakukan perbuatan jahatnya, korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban minta tolong, tiga pelajar Aziz, Ilham, dan Abdurahman yang kebetulan melintas di sekitar lokasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Beruntung, ketiganya langsung mengambil tindakan berteriak memancing perhatian warga sekitar untuk menangkap pelaku percobaan pemerkosaan itu.

Ketiganya juga ikut mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri saat dikejar warga yang datang ke lokasi kejadian.

Pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Tidak lama berselang, anggota Kepolisian Sektor Ciawi segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 2653 GN yang digunakan pelaku saat menjemput korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengirim korban ke RSUD Ciawi untuk dilakukan visum.

"Pelaku sudah kami amankan, pemeriksaan sedang dilakukan, pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, pelaku AH mengaku khilaf atas perbuatannya. Menurut dia, dirinya tergoda dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sebelumnya melihat video porno. "Saya khilaf dan menyesal. Sebelumnya, saya nonton video porno dulu," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement