Selasa 21 May 2013 13:31 WIB

Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi untuk Kasus Djoko Susilo

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulasi SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo akan menjalani agenda persidangan pemeriksaan saksi, Selasa (21/5). Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan tujuh saksi pada persidangan kali ini.

"Bilangnya ada tujuh. Itu dari perusahaan yang ikut tender dan pihak bank," kata salah satu penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi Republika, Selasa. 

Juniver tidak menjabarkan nama-nama saksi yang akan datang. Namun, salah satunya adalah Warsono alias Jumadi yang dalam dakwaan jaksa disebut menerima aliran dana Rp 20 juta.

Dalam agenda persidangan sebelumnya, majelis hakim sudah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi secara runut. Saksi yang akan dihadirkan terlebih dulu dipanggil dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi.

Setelah itu, baru saksi yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Rencananya, jaksa akan menghadirkan 30 saksi dalam perkaran Djoko itu.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Djoko diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang di Korlantas Polri. Kasus ini terkait dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011. Selain dugaan korupsi, Djoko juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement