REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulasi SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo akan menjalani agenda persidangan pemeriksaan saksi, Selasa (21/5). Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan tujuh saksi pada persidangan kali ini.
"Bilangnya ada tujuh. Itu dari perusahaan yang ikut tender dan pihak bank," kata salah satu penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi Republika, Selasa.
Juniver tidak menjabarkan nama-nama saksi yang akan datang. Namun, salah satunya adalah Warsono alias Jumadi yang dalam dakwaan jaksa disebut menerima aliran dana Rp 20 juta.
Dalam agenda persidangan sebelumnya, majelis hakim sudah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi secara runut. Saksi yang akan dihadirkan terlebih dulu dipanggil dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi.
Setelah itu, baru saksi yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Rencananya, jaksa akan menghadirkan 30 saksi dalam perkaran Djoko itu.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Djoko diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang di Korlantas Polri. Kasus ini terkait dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011. Selain dugaan korupsi, Djoko juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang.