REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Warsono Sugantoro dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Warsono alias Jumadi menjadi saksi bagi terdakwa, Inspektur Jenderal Polisi, Djoko Susilo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (21/5), Warsono mengaku sebagai konsultan proyek. Ia mengatakan, mendapat telepon dari Mordechai untuk menyiapkan perusahaan untuk mengikuti lelang tender proyek. Warsono mengenal Mordechai sebagai staf PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) pimpinan Sukotjo Bambang. "Minta empat atau lima perusahaan untuk lelang. Saya awalnya tidak tahu lelang di mana," kata dia.
Setelah mendapatkan arahan dari Morde itu, Warsono mampu memenuhi permintaan untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dari beberapa perusahaan. Ia mengatakan, mempersiapkan empat perusahaan. Perusahaan itu, yakni PT Pharma Kasih Sentosa, PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, dan PT Kolam Intan Prima. Dokumen keempat perusahaan itu kemudian diserahkan pada Morde. "Saya dapat imbalan Rp 5 juta untuk satu perusahaan. Jadi Rp 20 juta," ujar dia.
Setelah sekitar satu bulan, Warsono mengatakan, baru mengetahui perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Menurut Warsono, praktek meminjam nama perusahaan itu merupakan hal biasa. Ia biasanya meminjam perusahaan di daerah Kebon Sirih. Nama perusahaan itu, ia katakan, digunakan untuk mengikuti keperluan tender. "Biasa saja. Banyak perusahaan yang memang bisa dipinjam," kata dia.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, lelang proyek driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri itu dimenangkan oleh PT CMMA milik Budi Susanto. Namun PT CMMA tidak melakukan sendiri proyek pengerjaannya. PT CMMA mensubkontrakkan pengerjaan driving simulator SIM itu pada PT ITI.