REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Dua warga negara Afrika Selatan pembawa lima kilogram ekstasi, dihukum 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Kabar itu disampaikan Jaksa Mudmaimuna Umadji SH, MH ketika melakukan penyuluhan siswa taat hukum (sitahu) dihadapan 300 siswa SLA di Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), Selasa (21/5).
Kegiatan penyuluhan Sitahu itu dibuka Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), dihadiri Bupati Minut Sompie Singal, Kepala Biro Hukum Pemperov Sulut, CH Talumepa SH, dan para pejabat teras instansi terkait di daerah itu.
"Dua warga negara asing itu dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado belum lama ini, terbukti sebagai pemilik dan pengedar barang haram tersebut," kata Mudmaimuna Umadji tim penyuluh Sitahu dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulut.
Menurut Mudmaimuna, sesuai hasil pemeriksaan, kedua warga negara asing itu membawa ekstasi dari Afrika Selatan masuk Manado untuk selanjutnya akan dibawa dan dijual di Jakarta. "Mereka itu sempat berkilah terpaksa membawa masuk ekstasi ke Indonesia, karena ia dan keluarganya diancam akan dibunuh sindikat narkotika bila tidak mau menjadi kurir," kata Mudmaimuna.
Sesuai Undang Undang Nakotika, pelaku pengedar barang haram itu dikenakan ancaman hukuman sangat berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, begitu juga para pemakai narkoba diancam hukuman penjara.
Pada kesempatan itu, Mudmaimuna juga menjelaskan narkotika adalah zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Mudmaimuna mengingatkan bahwa sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja usia 14-20 tahun, harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
Penyuluhan hukum itu, juga menyajikan materi Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, soal etika, moral dan budi pekerti.