REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang.
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan tersangka atas nama Teguh Wicaksono, pria yang mengaku sebagai jurnalis Policenews. Dia ditangkap di jalan Muktijiwo Timur nomor 45, Pamularsih, Semarang.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 20 gram, handphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 333.500. Pada hari yang sama, juga diungkap dua tersangka usai transaksi narkoba, masing- masing atas nama Warih Bagus Panuntun dan Ariedya Tutut Nugroho.
“Penangkapan keduanya bahkan sempat diwarnai dua kali tembakan peringatan dan tembakan kea rah ban mobil yang dikendarai,” lanjut Deputi bidang Penindakan BNN Benny Mamoto yang didampingi juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto.
Sehari berikutnya, BNN kembali menangkap tiga tersangka lain di tempat terpisah. Masing- masing atas nama Moh Yasin, Siti Hastuti dengan barang bukti sabu 1 gram dan Reda Viandra Fatra dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Dari hasil pengembangan kasus yang diungkap, masih lanjut Benny Mamoto, jaringan peredaran narkoba ini dikendalikan oleh dua orang narapidana (napi) di dalam lapas kelas I Kedungpane, Semarang.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang napi yang dimaksud, Kamis siang. Keduanya Rino Arryanto alias Jenggot serta Moh Syarif alias Syarifudin.
Rino Arryanto merupakan napi yang memasok narkotika jenis sabu kepada oknum anggota Intelkam Polda Jawa Tengah, Briptu Rahmat Santoso. “Oknum anggota Polri ini yang menjual kepada mantan Danlanal Semarang, Kolonel laut Antar Setiabudi,” lanjutnya.