REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5).
Hilmi datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi.
"Ustaz (Hilmi) diminta untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Ia mengatakan, kliennya akan menandatangani BAP sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya, Zainuddin mendapatkan informasi pemberkasan Luthfi Hasan Ishaaq akan segera dilimpahkan ke penuntut umum pada 25-26 Mei. Namun, jadwal itu mundur.
Menurut Zainuddin, kemungkinan pelimpahan berkas Luthfi Hasan pada pekan ini. Karena itu, ia katakan, Hilmi diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaannya. "Masa penahanan Pak Luthfi akan berakhir 30 Mei. Artinya setelah itu jadwal persidangan," kata dia.
Hilmi mendatangi KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Untuk ketiga kalinya ia datang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU kuota impor daging sapi. Hilmi yang mengenakan baju putih dan kopiah didampingi sejumlah stafnya.
Ia tidak memberikan komentar saat sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan. Hilmi diduga mengetahui informasi seputar kasus yang menjerat Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.